“Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan,” ujar Wira Satya Triputra, pada Kamis (16/1/2025).
Akibat aksinya menghabisi nyawa Sandy Permana, Bambang menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan tentang taubat bagi seorang pembunuh.
Buya Yahya mengatakan sesungguhnya orang yang melakukan pembunuhan kepada orang beriman dengan sengaja, maka akan mendapatkan balasan berupa neraka jahanam di akhirat.
“Membunuh orang yang beriman dengan sengaja, balasannya neraka jahanam. Bisa dikatakan selama-lamanya atau lama sekali,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Tetapi, Buya Yahya menceritakan sebuah kisah pada zaman Abdullah bin Abbas.
Load more