LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.
Sumber :
  • ANTARA

Pergub Poligami ASN Dinilai Bertentangan dengan UU Perkawinan, Legislator DKI: ASN kan Teladan Masyarakat!

Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disebut membolehkan poligami terus menjadi polemik

Senin, 20 Januari 2025 - 04:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disebut membolehkan poligami terus menjadi polemik. Aturan untuk Aparatur Sipil Negara ini dinilai tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Demikian benang merah pendapat anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

"Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hardiyanto mengakui poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi di kalangan Aparatur Sipil Negara ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Menurut Hardiyanto Pergub akhirnya secara hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.

Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.

Baca Juga

"Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat," kata dia.

Lalu dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.

Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi.

"Sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo tidak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan," papar Bang Kent.

Dalam peraturan yang ada, tambah dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.

Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.”

Permintaan izin ASN untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.

Dan jika seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam, sanksi hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi," katanya.

Menurut Kent, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.

Dia menilai masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

"Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).(ant/bwo)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Berkelas Pelatih Hanoi FC Le Duc Tuan Usai Bakal Digantikan Shin Tae-yong: Kami Jelas Merasakan Tekanan, Tapi...

Reaksi Berkelas Pelatih Hanoi FC Le Duc Tuan Usai Bakal Digantikan Shin Tae-yong: Kami Jelas Merasakan Tekanan, Tapi...

Pelatih Hanoi FC, Le Duc Tuan bereaksi keras seusai poisisinya bakal digantikan Shin Tae-yong seusai kekalahan mengejutkan dari Dong Thap di Piala Nasional.
ART di Jakpus Bawa Kabur Uang Majikan Rp315 Juta, Mengaku untuk Beli Make-up Hingga Ditabung

ART di Jakpus Bawa Kabur Uang Majikan Rp315 Juta, Mengaku untuk Beli Make-up Hingga Ditabung

ART berinisial R (20) diringkus polisi usai membawa kabur uang majikan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Alta Ballah Terima Perlakuan Rasis di Laga Kontra Persib Bandung, Ini Pernyataan Resmi Dewa United

Alta Ballah Terima Perlakuan Rasis di Laga Kontra Persib Bandung, Ini Pernyataan Resmi Dewa United

Klub Dewa United menyayangkan peristiwa rasisme yang menimpa pemainnya Alta Ballah dalam pertandingan Liga 1 Indonesia kontra Persib bandung, Jumat pekan lalu.
Sifat Asli Sarwendah di Belakang Kamera Dibongkar Betrand Peto, Tak Disangka Bilang Kalau Selama ini…

Sifat Asli Sarwendah di Belakang Kamera Dibongkar Betrand Peto, Tak Disangka Bilang Kalau Selama ini…

Dalam sebuah kesempatan, Betrand Peto alias Onyo mengungkapkan sifat asli Sarwendah. Lantas, seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya berikut ini!
Polisi Tangkap ART Bawa Kabur Uang Majikan Rp315 Juta di Jakpus, Ternyata Sudah 6 Kali Beraksi

Polisi Tangkap ART Bawa Kabur Uang Majikan Rp315 Juta di Jakpus, Ternyata Sudah 6 Kali Beraksi

ART berinisial R (20) diringkus polisi usai membawa kabur uang majikan di Jakarta Pusat.
Pelatih Belanda Tiba-tiba Beri Peringatan kepada Patrick Kluivert Soal Sifat Asli Pemain Timnas Indonesia Thom Haye, Ada Masalah Apa?

Pelatih Belanda Tiba-tiba Beri Peringatan kepada Patrick Kluivert Soal Sifat Asli Pemain Timnas Indonesia Thom Haye, Ada Masalah Apa?

Pelatih Belanda beri 'peringatan' kepada juru taktik Timnas Indonesia terbaru, Patrick Kluivert soal sifat asli Thom Haye.
Trending
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Bahrain dan China Makin Resah, Patrick Kluivert Siapkan Rencana Besar untuk Timnas Indonesia: Saya Sudah Lakukan...

Bahrain dan China Makin Resah, Patrick Kluivert Siapkan Rencana Besar untuk Timnas Indonesia: Saya Sudah Lakukan...

Patrick Kluivert buat Bahrain dan China semakin resah karena menyiapkan rencana besar untuk Timnas Indonesia menjadi semakin mengerikan. Simak selengkapnya.
Perkataan Indra Sjafri Terbukti Benar? Pernah Bilang Timnas Indonesia Sudah Selevel dengan Negara Langganan Piala Dunia ini: Sebenarnya...

Perkataan Indra Sjafri Terbukti Benar? Pernah Bilang Timnas Indonesia Sudah Selevel dengan Negara Langganan Piala Dunia ini: Sebenarnya...

Pernyataan Indra Sjafri sekitar tujuh tahun lalu mengenai Timnas Indonesia yang sudah setara dengan negara langganan Piala Dunia ini kembali mendapatkan sorotan
Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel akhirnya melapor ke polisi usai menerima sejumlah ancaman karena kerap mengkritik pelatih Shin Tae-yong (STY).
Selengkapnya
Viral