Namun bila diskusi dengan anak tidak menemui titik terang, maka pernikahan dapat tetap berlangsung.
“Bila anak tidak bisa diajak diskusi, Anda meminta orang untuk mengajaknya diskusi tetapi masih tidak bisa, maka Anda tetap melangsungkan pernikahan,” saran Buya Yahya.
“Karena pernikahan orang tua tidak harus pakai izin kepada anak,” pungkasnya. (kmr)
Load more