Namun, kucing adalah pengecualian karena masih diperbolehkan untuk dipelihara meskipun tidak boleh diperjualbelikan.
“Semua yang bertaring, seperti anjing, harimau, dan ular, tidak boleh dipelihara dan haram dimakan dagingnya. Kalau kucing, boleh dipelihara tetapi tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.
Ustaz Khalid juga menyarankan agar kucing yang sudah dipelihara sebaiknya dilepas ke luar rumah agar tidak kembali lagi.
Meskipun sulit melepaskan hewan peliharaan yang telah dirawat lama, ia menegaskan bahwa kucing tetap aman di luar karena merupakan makhluk yang dilindungi oleh Allah SWT.
Kucing diketahui memiliki najis hissi, yaitu najis yang terdapat pada air kencing dan kotorannya. Ustaz Khalid menegaskan bahwa hal ini dapat membahayakan kebersihan rumah.
“Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan bertaring yang dilarang dimakan itu semuanya najis,” katanya.
Lantas bagaimana pandangan Islam tentang memelihara kucing, apakah dibolehkan?
Load more