Jika seseorang sengaja menyakiti atau menzalimi hewan, termasuk kucing, maka itu adalah dosa besar yang bisa menjadi sebab masuk neraka.
Namun, jika insiden menabrak kucing terjadi tanpa sengaja, hal itu tidak dianggap sebagai dosa.
“Kalau menabrak kucing secara tidak sengaja, itu tidak berdosa. Apalagi jika menghindarinya justru membahayakan diri sendiri atau orang lain,” tambahnya.
Sebagai contoh, jika seorang pengendara membawa penumpang dan kondisi jalan tidak memungkinkan untuk menghindari kucing tanpa membahayakan, maka menabraknya adalah tindakan yang diperbolehkan.
Dalam hal ini, keselamatan manusia tetap menjadi prioritas.
Terkait dengan mitos yang menyebutkan bahwa menabrak kucing dapat membawa kesialan atau musibah, Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak memiliki dasar dalam Islam.
Ia juga mengkritik tradisi mengkafani kucing dengan pakaian sebagai bentuk kepercayaan yang tidak sesuai syariat.
Load more