Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti diagendakan rapat bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani guna membahas mengenai pembelajaran saat Ramadhan. Seperti diketahui, pemerintah umumkan SKB Tiga Menteri terkait pembelajaran saat Ramadhan.
Pada Ramadhan nanti kegiatan pembelajaran di sekolah akan lebih didominasi oleh kegiatan keagamaan atau ibadah.
"Jadi besok kami rapat dengan Kemendikdasmen juga, dengan Pak Menteri, tetapi informasinya bukan libur (sekolah saat Ramadhan), namanya adalah pembelajaran di bulan Ramadhan," kata Lalu.
Dalam edaran, semua pelajaran umum waktunya dikurangi, diganti oleh pelajaran ibadah.
"Itu lebih banyak dibanding pelajaran-pelajaran umum. Yang tadinya misalnya pelajaran umum waktunya 1,5 jam, ya dikurangi menjadi 1,5 jam untuk kegiatan-kegiatan ibadah. Begitu juga dengan non-Muslim akan disesuaikan," ujar Lalu.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025 pada Selasa.
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.
Adapun isinya meliputi, pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.(ant/bwo)
Load more