Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Anggota DPR-RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Achmad Ghufron Siroj (Ra Gopong) dan Gus Irsyad, Taufik Hidayat turut berkomentar proses terkini Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU.
Menurut Taufik, PAW untuk kliennya masih belum sah. Sebab, hal ini rentan melanggar di tengah berlangsungnya proses hukum.
"Itu PAW inkonstitusional, melabrak hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan," kata Taufik Hidayat dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Rabu (22/1/2025).
"Mana ada PAW dikerjakan saat di tengah-tengah proses hukum masih berjalan," sambung dia.
Taufik mengatakan pemecatan masih berlangsung ditujukan kepada kedua kliennya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL," terangnya.
Load more