Shalat Jamak dan Qashar secara umum hukumnya adalah mubah, sifatnya sangat boleh dilakukan terutama dalam perjalanan jauh.
Kehadiran shalat Jamak dan Qashar menjadi keringanan bagi umat Muslim, guna tidak meninggalkan amalan ibadah wajibnya saat mengalami kondisi terhimpit.
Dalam kasus perjalanan kebanyakan rentan meninggalkan shalat Fardhu. Mereka tidak sempat mengerjakan ibadah wajibnya.
Ada pun tanda-tanda shalat Jamak mengacu pada pelaksanaan dua shalat Fardhu dijadikan satu waktu. Artinya, ibadah yang ditinggalkan masih dapat kesempatan mengerjakan di waktu shalat setelahnya.
Shalat Fardhu' masuk golongan Jamak, antara lain Maghrib-Isya, Dzuhur dan Ashar. Orang yang berada di perjalanan pada waktu ibadah ini bisa berjamak.
Kemudian, shalat Qashar tanda mempersingkat jumlah rakaat yang ibadahnya memiliki empat rakaat.
Artinya, shalat Fardhu' berjumlah empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Hal ini sangat berguna saat kondisi perjalanan jauh, tidak memungkinkan ibadah di masjid dan tempat lainnya.
Load more