tvOnenews.com - Buya Yahya mengupas tuntas ada hal-hal jadi perhatian penting saat melaksanakan shalat Jamak dan Qashar.
Dalam perjalanan mengharuskan seorang mukmin shalat Jamak dan Qashar. Buya Yahya sebenarnya mendukung hal ini, meski wajib tahu ilmu pelaksanaannya.
"Menjamak itu artinya mengumpulkan dua shalat, Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dan Isya," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramahnya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (22/1/2025).
"Kalau mengqashar itu shalat yang empat jadi dua," sambung dia.
Shalat Jamak dan Qashar secara umum hukumnya adalah mubah, sifatnya sangat boleh dilakukan terutama dalam perjalanan jauh.
Kehadiran shalat Jamak dan Qashar menjadi keringanan bagi umat Muslim, guna tidak meninggalkan amalan ibadah wajibnya saat mengalami kondisi terhimpit.
Dalam kasus perjalanan kebanyakan rentan meninggalkan shalat Fardhu. Mereka tidak sempat mengerjakan ibadah wajibnya.
Ada pun tanda-tanda shalat Jamak mengacu pada pelaksanaan dua shalat Fardhu dijadikan satu waktu. Artinya, ibadah yang ditinggalkan masih dapat kesempatan mengerjakan di waktu shalat setelahnya.
Shalat Fardhu' masuk golongan Jamak, antara lain Maghrib-Isya, Dzuhur dan Ashar. Orang yang berada di perjalanan pada waktu ibadah ini bisa berjamak.
Kemudian, shalat Qashar tanda mempersingkat jumlah rakaat yang ibadahnya memiliki empat rakaat.
Artinya, shalat Fardhu' berjumlah empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Hal ini sangat berguna saat kondisi perjalanan jauh, tidak memungkinkan ibadah di masjid dan tempat lainnya.
Sebagai pendakwah, Buya Yahya mengatakan kedua shalat ini masih banyak yang dikerjakan secara keliru.
Soal kekeliruan ini, pengasuh LPD Al Bahjah itu kerap kali melihat bahkan dapat kasus dalam kesalahan pengucapan niatnya.
Para musafir menjadi golongan rentan yang keliru mengerjakan shalat Jamak dan Qashar.
"Ada pun niatnya tidak usah susah-susah, dalam hati pakai boso Jowo, Allah paham," terangnya.
Lebih lanjut, pendakwah karismatik dengan metode dakwah modern ini menyebutkan kekeliruan terbesar adalah sering lupa dengan ketentuan jaraknya.
Jika mengacu dari pendapat para ulama, shalat Jamak dan Qashar bisa dilaksanakan apabila telah melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal 84 kilometer.
"Kemudian kalau syarat menjamak, ulama mengatakan sama dengan shalat mengqashar. Bepergian tujuannya untuk mencapai 84 kilometer meski perjalanannya belum sampai 84 kilometer," tandasnya.
(hap)
Load more