Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Menurut imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab al-Tafsir al-Kabir, juz 5, halaman 185, halal adalah sesuatu yang diperbolehkan yang telah dilepaskan tali larangan darinya, sedangkan thayyib adalah sesuatu yang dapat dirasakan kelezatannya dan dianggap baik bagi manusia untuk mengonsumsinya, sehingga thayyib juga mengandung sifat bersih karena sesuatu yang kotor tidak dianggap baik untuk dikonsumsi manusia.
Baik dan layak dikonsumsi memang bersifat subyektif karena setiap orang atau kelompok manusia memiliki standar yang berbeda dalam menilai hal tersebut, akan tetapi ada nilai universal yang dapat dijadikan indikator umum dalam menilai aspek thayyib sebuah makanan.
Sehingga perlu diketahui, prinsip makanan dalam Islam adalah tiga. Pertama, hukum asal makanan adalah boleh dikonsumsi, sampai ada dalil yang melarangnya.
Lalu, kedua, hukum asal makanan yang bermanfaat adalah halal, sedangkan hukum makanan yang membahayakan adalah haram. Ketiga, sesuatu yang halal itu sudah jelas, sesuatu yang haram juga sudah jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah! Islam memandang makanan tidak sekadar sebagai kebutuhan jasmani manusia, tapi juga sebagai kebutuhan jiwa/rohani manusia karena makanan yang dikonsumsi oleh tubuh akan mempengaruhi jiwa dan hati manusia.
Load more