Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 2025.
Maka sebagai salah bentuk transparansi, mulai tahun 2025, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH), Hilman Latief mengatakan pendekatan pada jemaah haji khusus ini sama dengan jemaah reguler.
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” tandasnya.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” sambungnya.
Load more