Jakarta, tvOnenews.com- Pernikahan sesama jenis telah dihalalkan oleh Thailand perhari Kamis (23/1) kemarin. Ini pun jadi viral di sosial media (Sosmed) kalau negara itu mendukung LGBTQ.
Sebanyak ratusan pasangan sesama jenis menikah di Thailand. Usai disahkannya Undang-Undang (UU) Kesetaraan Perkawinan, dengan suara mayoritas dalam pemungutan suara parlemen bersejarah Juni lalu.
Sehingga diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober dan mulai berlaku pada hari Kamis (23/1).
Menuai ragam pendapat. Namun mayoritas mendukung dan menyambut keputusan Pemerintah Thailand ini dengan suka cita.
Melansir dari laman Al Jazeera, Undang-undang perkawinan Thailand kini menggunakan istilah yang netral gender sebagai pengganti “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri”.
Undang-undang ini bahkan memberikan hak adopsi dan warisan yang sama kepada pasangan sesama jenis. Sebagaimana pasangan heteroseksual untuk pertama kalinya.
Load more