Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau yang akrab disapa Alissa Wahid menyesalkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) poligami Aparat Sipil Negara (ASN).
Putri sulung dari Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid itu menilai, meski diperbolehkan dalam ajaran Islam namun semua jelas tertuang dalam Undang-undang Perkawinan.
“Walaupun dibolehkan dalam agama Islam tapi kan dalam uu perkawinan agama islam jelas,” ujar kakak Yenny Wahid itu.
Alissa khawatir Pergub soal ASN poligami ini malah akan membuat tujuan negara dalam memakmurkan dan membuat adil serta sentosa rakyatnya malah sulit terwujud.
“Jika ada kebijakan seperti ini kesannya normalisasi ini khawatir malah tidak terwujud,” menurut Alissa.
“Ini jadi pertanyaan saya mengapa ini negara jadi begini ya? Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan,” lanjut Alissa.
Padahal menurut Alissa, negara seharusnya fokus dalam memikirkan kemaslahatan bangsa.
“Dalam bahasa uud makmur adil sentosa,” tandasnya.
Namun dengan adanya Pergub ASN poligami ini menurut Alissa malah menormalisasi dan mengancam cita-cita bangsa.
“Dengan menormalisasi poligami menurut saya cita-cita adil makmur sentosa bisa terancam,” ungkap Alissa Wahid.
Alissa kemudian mengingatkan bahwa dalam Islam ada tiga tingkat keputusan.
“Satu boleh atau tidak, kedua baik atau tidak dan ketiga pantas atau tidak,” jelasnya.
“Jadi haram atau tidak halal, baik atau tidak toyib atau tidak, ketiga makruf apa tidak layak apa tidak,” tambahnya.
Alissa lalu mencontohkan sistem perbudakan dimana itu diperbolehkan dalam Islam namun kini sudah tidak dipraktekkan.
“Perbudakan tidak layak apa boleh dalam Islam? boleh tapi sudah tidak ada prakteknya karena dianggap tidak layak,” ujar Alissa.
“Nah poligami dimana, boleh memang tapi demi kemashlatan bagaimana?” lanjut Alissa Wahid.
Padahal menurut Alissa, yang saat ini merupakan Ketua Kongres Keluarga Maslahat NU cara melindungi keluarga ASN bukanlah dengan Pergub poligami.
“Melindungi keluarga ASN dengan mendidik para asn untuk tidak poligami,” saran Alissa Wahid.
“Wanita jadi korban, warga kelas 2 yang terkena dampak,” tutup Alissa.
Sebagai informasi, masyarakat dihebohkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi ASN dimana dalam Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada Senin, 6 Januari 2025 itu, tercantum ketentuan bahwa ASN pria dapat beristri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.
Polemik Pergub ASN Poligami itu hingga kini terus menjadi polemik dan disoroti oleh banyak pihak. (put)
Load more