"Jika ternyata antara suara adzan dan iqamat tidak dikasih jeda, maka Anda segera merapat shalat wajibnya apalagi dilakukan secara berjamaah," tuturnya.
Solusi kedua bisa menunda shalat qobliyah sebagaimana dapat dilanjutkan kembali atau baru dikerjakan setelah ibadah wajibnya dibarengi ba'diyahnya.
"Misalnya ini berlaku untuk shalat Ashar, tetapi hal tersebut bukan dari kemauan orang yang tengah asik shalat sunnah," katanya.
"Anda bisa menunda qobliyah saat mengutamakan adzan dan dilanjutkan nanti setelah fardhunya. Hal ini tidak boleh lagi jadi perdebatan," tandasnya.
(hap)
Load more