tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan secara detail dari pertanyaan salah satu jemaahnya perihal shalat sunnah dan adzan.
Seorang jemaah laki-laki itu pun bertanya kepada Buya Yahya, bahwa dirinya pernah shalat sunnah di masjid tetapi keburu muadzin mengumandangkan adzan bahkan langsung iqamat.
Jemaah tersebut merasa bingung harus dihadapi pilihan mendahulukan shalat sunnah atau menjawab setiap lafadz adzan.
"Saya pernah singgah di masjid dan adzan langsung iqamat Buya, dan saya lagi shalat sunnah dan harus menjawab adzan dahulu, mana yang lebih utama?," tanya jemaah laki-laki kepada Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (26/1/2025).
Secara definisinya, adzan memiliki beberapa arti, seperti berupa izin, mendengar lewat telinga, perintah, menyakiti bahkan dalam bentuk panggilan.
Pada umumnya adzan adalah panggilan yang bergetar sebagai tanda umat Muslim diperintahkan segera menunaikan shalat Fardhu'.
Apabila kalimat panggilan bertujuan untuk Tuhan, artinya sebagai tanda bahwa adzan berupa permohonan dan mengandung doa.
Saat adzan berkumandang, umat Muslim khususnya tengah berada di masjid telah disunnahkan untuk menjawab setiap lafadz yang digetarkan muadzin.
Setiap balasan lafadz adzan mengandung keistimewaan sangat dahsyat, hal ini menandakan penghormatan sekaligus menyebut doa dalam setiap kalimatnya.
Ada pun iqamat secara bahasa berarti "mendirikan" dengan maksud tanda ibadah shalat segera dikerjakan dan membentuk shaf apabila mengerjakannya secara berjamaah di masjid.
Namun, di antara adzan dan iqamat berkumandang juga mendapat anjuran bisa mengisi berbagai amalan, salah satunya adalah shalat sunnah.
Tidak jarang umat Muslim mendahulukan shalat sunnah qobliyah sebelum muadzin menuju mimbar untuk mengumandangkan adzan.
Kebanyakan permasalahan dari mereka ketika mengerjakan shalat sunnah harus berbarengan dengan suara adzan. Kebimbangan membatalkan ibadah sunnahnya membayangi pikirannya.
Buya Yahya pun merincikan ada ketentuan mendahulukan antara jawab suara adzan dan melanjutkan shalat sunnah.
Bagi Buya Yahya, sunnah menjawab adzan juga tidak boleh disia-siakan. Artinya, harus mendahulukan adzannya lebih dulu.
"Sunnahnya menjawab tapi dengan catatan harus memenuhi syarat. Adzannya tidak meliuk-liuk kepanjangan. Kalau seperti itu hanya bisa menghabiskan waktu Anda," ujar Buya Yahya.
Penekanan memahami fiqih adzan, menurut Buya Yahya, sangat penting digali terutama bagi para pelaku adzan yang biasa disebut sebagai muadzin.
"Jangan cuma mengandalkan suara, menang lomba sampai adzan meliuk-liuk 20 menit," ucap dia.
Sebaliknya, apabila suara adzan yang berkumandang terlalu lama bahkan menghabiskan waktu isi amalan secara cuma-cuma, Buya Yahya tidak mempermasalahkan shalat sunnah tetap lanjut.
"Maka adzan yang benar-benar lama, Anda bisa melanjutkan kesibukannya. Adzan meliuk-liuk, sudah Anda tetap shalat qobliyah/ba'diyah Anda karena berkepanjangan. Sebab adzannya sendiri tidak memenuhi syarat," terangnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu mempertegas selama suara adzan dikumandangkan secara benar dan sesuai dengan kadar seruannya tetap ikut sunnah jawaban lafadznya.
"Anda ya tetap harus mendengar (suara adzan) karena sunnah," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan shalat sunnah boleh dibatalkan untuk dapat keutamaan balas setiap lafadz adzan.
"Cuma kalau dengar yang normal dan benar, balik lagi mendengar dan jawab dari setiap lafadz adzan yang didentumkan muadzin maka Anda mendengar dan hukumnya sunnah," jelasnya.
Ia membagikan solusi shalat sunnah tidak punya kesempatan akibat suara iqamat memiliki jarak waktu yang berdekatan dengan adzan sebagai tanda menghentikan ibadah sunnahnya.
"Jika ternyata antara suara adzan dan iqamat tidak dikasih jeda, maka Anda segera merapat shalat wajibnya apalagi dilakukan secara berjamaah," tuturnya.
Solusi kedua bisa menunda shalat qobliyah sebagaimana dapat dilanjutkan kembali atau baru dikerjakan setelah ibadah wajibnya dibarengi ba'diyahnya.
"Misalnya ini berlaku untuk shalat Ashar, tetapi hal tersebut bukan dari kemauan orang yang tengah asik shalat sunnah," katanya.
"Anda bisa menunda qobliyah saat mengutamakan adzan dan dilanjutkan nanti setelah fardhunya. Hal ini tidak boleh lagi jadi perdebatan," tandasnya.
(hap)
Load more