Sementara hal-hal membatalkan shalat, antara lain masih mengandung hadas besar atau kecil, membuka aurat, mengeluarkan suara secara sengaja.
Kemudian hal lain yang tidak membatalkan shalat namun sebaiknya dihindari antara lain menolah-noleh, mengupil, iseng, menguap, keraguan dalam hati, menggaruk-garuk, dan mengantuk.
Perihal kentut yang keluar dari salah satu bagian lubang yang ada di tubuh itu adalah pemicu terbesar shalat tidak sah atau batal, karena harus mengulangi Wudhu agar ibadahnya afdhol.
Ali bin Thalq Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadis tentang batalnya shalat setelah mengeluarkan kentut.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad)
Namun meski kentut bersifat makruh dalam hukum shalat harus dihindarkan dan tidak terjadi saat beribadah.
Load more