Kerja keras ini juga merupakan komitmen tindakan yang terus digencarkan oleh pemerintah agar persiapan layanan cepat selesai guna mempermudah penyelenggaraan ibadah hajii 1446 Hijriah.
Penyedia layanan juga wajib mengingat komitmen terhadap beberapa hal dan poin yang tercantum di dalam kontrak. Plt Irjen Kemenag Faisal mengingatkan bagi yang melanggar terkena denda bahkan sanksi.
Pihaknya tidak akan memandang bulu bagi penyedia layanan melanggar kontrak untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Ia mengharapkan jika ada praktik memaksa untuk mendapatkan imbalan yang tidak sejalur dengan sesuai kontrak wajib dilapor, khususnya bagi para penyedia layanan.
Sementara, Konjen Yusron Ambary turut menyampaikan tanggapannya bahwa produk asal Indonesia wajib diprioritaskan sebagai layanan untuk para jemaah.
Yusron mengabarkan pamer produk Indonesia akan diadakan oleh pemerintah dijadwalkan pada 23-24 Februari 2025 di Jeddah.
"Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra mitra dari Indonesia," tandasnya.
Load more