Rasulullah SAW juga pernah memiliki utang apalagi saat itu meminjam kepada seorang dari bangsa Yahudi.
Kebanyakan orang berutang karena kebutuhan tertentu bahkan sangat mendesak, mengharuskan mereka meminjam kepada orang lain atas perjanjian yang ditentukan kedua belah pihak.
Utang bisa menyebabkan adanya bunga, artinya saat menggantinya dengan bayaran yang sedikit tinggi daripada jumlah saat proses peminjamannya.
Tidak sedikit orang yang bisa membayar utang, kemungkinan masih belum mempunyai uang atau benda sesuai dengan ketentuan jumlahnya.
Hal ini membuat mereka frustasi dan digempur masalah bertubi-tubi, bahkan jumlah utang kian menggunung akibat tidak bisa bayar bertahun-tahun.
Dalam hadis riwayat menegaskan bagi yang berniat dan sengaja tidak bayar utang akan rusak, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلّ
Load more