tvOnenews.com - Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan hukum puasa selama bulan suci Ramadhan dalam kondisi tanpa sahur.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan hukum sahur sangat wajib dan bisa bersifat sunnah hendak memulai puasa Ramadhan.
Perihal tidak sahur, UAH mengambil ulasan perintah dari Nabi Muhammad SAW untuk umatnya sebelum puasa Ramadhan.
"Kalau dari sebuah hadis riwayat dijelaskan, Rasulullah SAW menyerukan 'Makanlah kalian di waktu sahur', karena makan di waktu sahur mengandung barokah dan keberkahan'," ungkap UAH dinukil dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (28/1/2025).
Pada momen sahur akan menghadapi waktu imsak dan adzan Subuh. Jadwal ini menentukan umat Muslim segera berpuasa pada bulan suci Ramadhan.
Biasanya orang mukmin mendapat jadwal imsakiyah, bertujuan agar tidak sahur mepet dengan waktu dimulainya puasa terletak pada adzan Subuh.
Ketentuan ini mempertegaskan sahur sangat dianjurkan bahkan dari perintah Rasulullah SAW bahwa umatnya diperintahkan minimal hanya meneguk air putih.
Anjuran mengerjakan sahur tertuang dari hadis riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)." (HR. Ahmad)
Dalam tradisi umat Muslim, sahur mengundang keberkahan, pengisian nutrisi agar tubuh merasa kuat, berfungsi menghindari rasa malas.
Selain itu, sahur juga mempengaruhi orang mukmin kuat saat rajin mengisi amalan ibadah selama Ramadhan, mempertebal pahala, mendapat ampunan dari Allah SWT.
Sahur bisa memberikan kesehatan karena telah mengisi nutrisi dan pada waktu puasa sebagai waktu untuk membersihkan kotoran-kotoran di dalam tubuh.
Soal hukum sahur, UAH sangat mendukung adanya perintah walaupun anjuran ini juga masih bisa bersifat sunnah.
"Tergantung kepada kondisinya, karena nabi SAW pernah suatu ketika saking khusyuknya beribadah, sampai tidak sempat sahur," terang dia.
Pendakwah tinggal di Bekasi ini mengatakan sahur masih bisa disunnahkan, mengingat Rasulullah SAW saking khusyuk ibadah tidak menggunakan kesempatan sahurnya.
Kekhusyukkan ibadah dari Rasulullah SAW pernah diikuti oleh para sahabat. Sayangnya mereka tidak kuat menahan rasa lapar dan dahaga, sehingga puasanya batal.
"Maka hukumnya sahur itu sunnah, kalau dikerjakan mendapat pahala dan berkah, yang namanya pahala urusannya di akhirat nanti, tetap berkah urusannya dengan dunia," tuturnya.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menyebutkan bagi orang meninggalkan sahur tidak berdosa, dengan catatan harus dalam kondisi tertentu.
UAH mencontohkan orang yang telah uzur dan mencapai usia tua meninggalkan sahur tak akan berdoa. Sebab puasanya tidak wajib walaupun harus tetap bayar fidyah.
"Jika tidak sempat melaksanakan sahur maka tidak akan mendapat dosa karena sifatnya sunnah, kecuali yang sengaja menantang dan mengabaikan sahur itu dosa dia," paparnya.
Permasalah ini kembali mengingatkan niat bagian terpenting dalam puasa Ramadhan. Selama menanamkan tujuan secara ikhlas meskipun jiwanya meronta-ronta untuk makan-minum, maka ibadahnya sah.
Kendati demikian, UAH lebih menekankan sebaiknya tetap isi waktu sahur dan paling terbaiknya sebelum waktu imsak dan menjelang adzan Subuh.
"Kemudian terkait waktu yang baik untuk sahur, sebelumnya sudah dijelaskan bahwa sahur berarti akhir malam," tegasnya.
"Waktu untuk makan sahur adalah akhir malam menjelang Subuh, jadi kalau sahur diakhirkan, kalau buka puasa disegerakan," tandasnya.
(hap)
Load more