"Anda gosok lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut sudah dimaafkan. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali," lanjutnya menjelaskan.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menyebutkan kata "makruh" ketika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dikaitkan dengan hukum puasa.
Namun demikian, sesuatu ini, kata dia, selama tidak mengandung benda penyebab puasa batal, seperti makanan, minuman dan lain-lain.
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa, tapi segala bentuk yang ada rasanya dimasukkan ke dalam mulut maka hukumnya makruh, memang tidak batal," tegasnya.
Buya Yahya kembali menyoroti mengapa masih banyak orang tetap melakukan hal yang makruh dikerjakan pada siang hari, selain wudhu untuk shalat.
Jika mengacu pada anjuran dari berbagai sumber, semisal sikat gigi sebelum waktu imsak atau setelah sahur menjadi langkah paling tepat menghindari ibadah puasanya makruh.
Load more