tvOnenews.com - KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait menelan air Wudhu di tengah waktu puasa Ramadhan.
Kumur dalam Wudhu bahwa airnya bersifat sunnah. Buya Yahya tentu menjawab kebingungan hukum puasa Ramadhan jika mengalami hal tersebut.
"Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan," ungkap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (29/1/2025).
Pembahasan ini mengingatkan bahwa wudhu dan puasa Ramadhan adalah wajib. Artinya, umat Muslim tidak bisa meninggalkannya.
Wudhu dan puasa Ramadhan adalah bagian dari ibadah. Sesungguhnya kedua hal ini menjadikan umat Muslim suci.
Kesucian dari hasil wudhu menjadi upaya untuk memenuhi syarat sah dalam pelaksanaan shalat. Jika tidak berwudhu maka ibadahnya tidak sah.
Tidak sekadar shalat, amalan ibadah lainnya juga dianjurkan mengawali wudhu terlebih dahulu dengan catatan harus sesuai dengan syarat sah dan rukunnya.
Di salah satu bagian wudhu mengharuskan umat Muslim kumur-kumur, bertujuan untuk menghilangkan kotoran-kotoran di dalam mulut. Air bersih dalam berwudhu tentu berguna agar mulut terhindar dari hadast kecil.
Buya Yahya menyoroti fenomena air tertelan tidak asing lagi, menyebabkan orang mukmin ragu berwudhu. Tetapi shalat juga menjadi bagian penting ketika puasa selama Ramadhan.
Ada pepatah apabila masih sering meninggalkan shalat, maka puasanya hanya sia-sia. Buya Yahya akhirnya membagikan solusi untuk menghilangi rasa was-was anggap menelan air hal membatalkan wudhu ketika berpuasa.
"Kalau Anda berkumur dalam wudhu tetap sunnah, maka jangan ragu untuk berkumur," terangnya.
"Anda gosok lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut sudah dimaafkan. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali," lanjutnya menjelaskan.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menyebutkan kata "makruh" ketika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dikaitkan dengan hukum puasa.
Namun demikian, sesuatu ini, kata dia, selama tidak mengandung benda penyebab puasa batal, seperti makanan, minuman dan lain-lain.
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa, tapi segala bentuk yang ada rasanya dimasukkan ke dalam mulut maka hukumnya makruh, memang tidak batal," tegasnya.
Buya Yahya kembali menyoroti mengapa masih banyak orang tetap melakukan hal yang makruh dikerjakan pada siang hari, selain wudhu untuk shalat.
Jika mengacu pada anjuran dari berbagai sumber, semisal sikat gigi sebelum waktu imsak atau setelah sahur menjadi langkah paling tepat menghindari ibadah puasanya makruh.
Apabila masih ada orang mukmin bersikeras melakukannya saat menjalani ibadah puasa, memastikan sesuatu yang masuk mulut benar-benar tidak lewat dari tenggorokannya.
"Sebaiknya jangan sikat gigi di siang hari, usahakan saat subuh sudah sikat gigi yang bersih," tuturnya.
"Tapi kalau keadaan tertentu mulutnya sangat kotor, maka boleh sikat gigi tapi hati-hati. Yakinkan kalau Anda tidak akan menelan," tandasnya.
(hap)
Load more