Zakat pada bulan suci Ramadhan sesungguhnya memiliki dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Ada juga zakat berupa dari penghasilan dan boleh dibayar dalam jangka setiap bulan bahkan per tahun.
Dalam agama Islam, setiap momentum Ramadhan menjadi waktu terbaik sedekah, seperti halnya menjalankan perintah kewajiban untuk zakat fitrah.
Perintah membayar zakat guna membantu fakir miskin dan golongan tertentu telah tercantum dalam Surat At Taubah Ayat 60, Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah, 9:60)
Biasanya kegiatan berupa sedekah harta atau benda lainnya ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Artinya, tanda berakhirnya memenuhi kewajiban puasa Ramadhan.
Orang-orang berkeinginan bayar zakat fitrah pada zaman dahulu, kerap kali mendatangi masjid-masjid terdekat dan pembayarannya melalui para pengurus yang telah menunggu.
Load more