Namun, perkembangan zaman terutama dari teknologinya tidak bisa terelakkan lagi. Seakan-akan para pengurus masjid telah jarang menerima zakat fitrah secara langsung karena sistem online semakin canggih.
Perihal hukum hal ini, Buya Yahya menjelaskan selama zakat fitrah dilakukan mengikuti ketentuan syarat dalam ajaran agama Islam tidak masalah.
Namun, mereka wajib melaksanakan tanggung jawabnya saat transfer uang secara online. Cara ini pada dasarnya rentan terjadi penipuan bagi pihak yang ambil kesempatan momentum pembayaran zakat fitrah.
"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?," tanya Buya Yahya sambil memberikan ketegasannya.
Pendakwah lahir pada 10 Agustus 1973 itu telah memprediksikan kekhawatirannya benar-benar terjadi, kebanyakan zakat lewat online hanya untuk gaya-gayaan.
Tidak heran berzakat melalui sistem online, ada yang menunjukkan jumlah angka sedekahnya ajang memamerkan harta kekayaan.
Load more