tvOnenews.com - Buya Yahya memahami seiring perkembangan zaman semakin modern. Tidak sedikit umat Muslim melakukan zakat fitrah berbasis online.
Buya Yahya sebelum berbicara secara online, sesungguhnya esensi zakat fitrah di Ramadhan, membantu orang-orang sekitar khususnya yang belum mampu atau fakir miskin.
"Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramahnya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (29/1/2025).
Zakat fitrah adalah salah satu pemberian berupa harta atau benda yang kerap kali dilakukan setiap bulan Ramadhan.
Zakat pada bulan suci Ramadhan sesungguhnya memiliki dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Ada juga zakat berupa dari penghasilan dan boleh dibayar dalam jangka setiap bulan bahkan per tahun.
Dalam agama Islam, setiap momentum Ramadhan menjadi waktu terbaik sedekah, seperti halnya menjalankan perintah kewajiban untuk zakat fitrah.
Perintah membayar zakat guna membantu fakir miskin dan golongan tertentu telah tercantum dalam Surat At Taubah Ayat 60, Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah, 9:60)
Biasanya kegiatan berupa sedekah harta atau benda lainnya ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Artinya, tanda berakhirnya memenuhi kewajiban puasa Ramadhan.
Orang-orang berkeinginan bayar zakat fitrah pada zaman dahulu, kerap kali mendatangi masjid-masjid terdekat dan pembayarannya melalui para pengurus yang telah menunggu.
Namun, perkembangan zaman terutama dari teknologinya tidak bisa terelakkan lagi. Seakan-akan para pengurus masjid telah jarang menerima zakat fitrah secara langsung karena sistem online semakin canggih.
Perihal hukum hal ini, Buya Yahya menjelaskan selama zakat fitrah dilakukan mengikuti ketentuan syarat dalam ajaran agama Islam tidak masalah.
Namun, mereka wajib melaksanakan tanggung jawabnya saat transfer uang secara online. Cara ini pada dasarnya rentan terjadi penipuan bagi pihak yang ambil kesempatan momentum pembayaran zakat fitrah.
"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?," tanya Buya Yahya sambil memberikan ketegasannya.
Pendakwah lahir pada 10 Agustus 1973 itu telah memprediksikan kekhawatirannya benar-benar terjadi, kebanyakan zakat lewat online hanya untuk gaya-gayaan.
Tidak heran berzakat melalui sistem online, ada yang menunjukkan jumlah angka sedekahnya ajang memamerkan harta kekayaan.
Buya Yahya mengatakan zakat fitrah diperuntukkan membantu sesama, apalagi jika ada orang sekitar kurang mampu dari segi perekonomiannya.
Jika mempunyai tujuan tersebut, kata dia, hanya menyebabkan riya dan amalan ibadahnya dari zakat fitrah cuma sia-sia.
(hap)
Load more