Lanjut, Buya Yahya menjelaskan catatan kedua bahwa selama ludah tersebut masih tersimpan di mulutnya sendiri, puasa tidak akan batal.
Sebaliknya, ludah sendiri telah keluar dari mulut, maka puasanya batal apabila dimasukkan kembali bahkan masuk ke dalam tenggorokan.
"Kemudian syarat kedua udah itu masih di tempatnya artinya masih berada dalam mulut walaupun ludah sendiri atau sudah dikeluarkan di gelas lalu diminum maka hukumnya membatalkan puasa karena itu ludah sudah keluar dari mulut sendiri," terangnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu kembali memperingatkan ludah yang ditelan wajib steril dan benar-benar hasil dari pencernaan di mulut.
Ia menambahkan ludah yang telah tercampur atau terkontaminasi dengan bahan-bahan lainnya, pasti puasanya tidak sah.
"Ludah tidak membatalkan puasa jika ditelan jika ludah belum bercampur dengan sesuatu lainnya," katanya.
Load more