Adanya peraturan Undang-Undang tersebut, Waryono mengatakan bahwa Kemenag meyakini ketersediaan pangan diatur dengan baik disesuaikan dengan masing-masing budaya di dalam masyarakat.
Ia menuturkan prioritas dalam proses pendistribusian zakat melalui instrumen kebutuhan dasar khususnya pangan menjadi target yang digencarkan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia telah mempercayai potenzi zakat di Indonesia menjadi faktor tersukses mengurangi angka kemiskinan, walaupun harus butuh pengoptimalan dalam segi pengumpulan dan pengelolaannya.
"Sebagai contoh, Lazisnu berhasil mengumpulkan zakat maal sebesar Rp114 miliar, sementara zakat fitrah terbesar dikumpulkan oleh Lazisnu dengan nilai Rp166 miliar," tuturnya.
"Namun, distribusinya masih belum merata, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh mustahik," sambungnya.
Arahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah khususnya mengacu kepada dua lembaga zakat ternama, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Arahan tersebut juga sangat berguna untuk menjaga efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian zakat.
Load more