Sebab, beberapa orang berpendapat Dzuhur untuk wanita dikerjakan setelah shalat Jumat. Tidak sedikit juga berspekulasi masih boleh menunaikannya sejak adzan berkumandang.
Bahwasanya setelah adzan berkumandang biasanya menjadi titik fokus kalangan pria wajib mengerjakan shalat Jumat, mengingat hukumnya bersifat mutlak.
Ada pun untuk wanita tidak mengharuskan shalat Jumat dan tetap mengerjakan ibadah wajibnya, yakni shalat Dzuhur.
Kedua hal ini, kata Buya Yahya, memastikan agar ibadah Dzuhur para wanita tidak keliru.
Hal tersebut mengingat Thariq ibn Syihab meriwayatkan hadis terkait shalat Jumat tidak wajib untuk beberapa golongan, Rasulullah SAW bersabda:
"(Shalat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Soal ketepatan waktu pelaksanaan Dzuhurnya, Buya Yahya berpatokan pada suara adzan shalat Jumat yang biasanya dikumandangkan sebanyak dua kali ketika bergantung pada dua hal tersebut.
Load more