Pendakwah lahir di Blitar itu menuturkan uzur bersifat berubah mengacu pada orang yang sakit. Artinya, shalat Dzuhur dikerjakan selepas pelaksanaan shalat Jumat.
Uzur yang berubah sewaktu-waktu akan mengalami kondisi berbeda. Semisal mulanya mengalami sakit atau musafir dan kini tidak berada di kondisi tersebut.
Menurutnya, wanita yang shalat Dzuhur di awal waktu tidak masalah, selama masih mengikuti sunnahnya jika masuk dalam uzur kekal.
Beberapa pendapat paling kuat kesahihannya menunjukkan shalat Dzuhur disunnahkan di awal waktu ketika di momentum pelaksanaan Jumat.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan tidak apa-apa itu, bahkan menunda pun enggak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," katanya.
Perihal hukum shalat Dzuhur para wanita di tengah shalat Jumat merujuk dari fatwa yang dikeluarkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, begini bunyinya:
Load more