tvOnenews.com - Buya Yahya mendapat pertanyaan bagi wanita yang mengerjakan Dzuhur di tengah pelaksanaan shalat Jumat.
Buya Yahya memahami tidak sedikit yang ragu ingin shalat Dzuhur saat shalat Jumat berlangsung. Ia mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan para wanita hendak mengisi ibadah wajibnya.
"Dicontohkan uzur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ungkap Buya Yahya saat jawab pertanyaan jemaahnya dinukil melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (30/1/2025).
Uzur kekal dan tidak kekal atau sifatnya berubah menjadi acuan bagi wanita Muslimah kapan waktu pelaksanaan ibadah Dzuhurnya.
Sebab, beberapa orang berpendapat Dzuhur untuk wanita dikerjakan setelah shalat Jumat. Tidak sedikit juga berspekulasi masih boleh menunaikannya sejak adzan berkumandang.
Bahwasanya setelah adzan berkumandang biasanya menjadi titik fokus kalangan pria wajib mengerjakan shalat Jumat, mengingat hukumnya bersifat mutlak.
Ada pun untuk wanita tidak mengharuskan shalat Jumat dan tetap mengerjakan ibadah wajibnya, yakni shalat Dzuhur.
Kedua hal ini, kata Buya Yahya, memastikan agar ibadah Dzuhur para wanita tidak keliru.
Hal tersebut mengingat Thariq ibn Syihab meriwayatkan hadis terkait shalat Jumat tidak wajib untuk beberapa golongan, Rasulullah SAW bersabda:
"(Shalat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Soal ketepatan waktu pelaksanaan Dzuhurnya, Buya Yahya berpatokan pada suara adzan shalat Jumat yang biasanya dikumandangkan sebanyak dua kali ketika bergantung pada dua hal tersebut.
Pendakwah lahir di Blitar itu menuturkan uzur bersifat berubah mengacu pada orang yang sakit. Artinya, shalat Dzuhur dikerjakan selepas pelaksanaan shalat Jumat.
Uzur yang berubah sewaktu-waktu akan mengalami kondisi berbeda. Semisal mulanya mengalami sakit atau musafir dan kini tidak berada di kondisi tersebut.
Menurutnya, wanita yang shalat Dzuhur di awal waktu tidak masalah, selama masih mengikuti sunnahnya jika masuk dalam uzur kekal.
Beberapa pendapat paling kuat kesahihannya menunjukkan shalat Dzuhur disunnahkan di awal waktu ketika di momentum pelaksanaan Jumat.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan tidak apa-apa itu, bahkan menunda pun enggak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," katanya.
Perihal hukum shalat Dzuhur para wanita di tengah shalat Jumat merujuk dari fatwa yang dikeluarkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, begini bunyinya:
"Kapan wanita itu mengerjakan shalat Dzuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Dzuhur. Shalat Dzuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Dzuhur yang biasa terdengar azan Dzuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Dzuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Dzuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Dzuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama."
(hap)
Load more