Jakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan penilaian Tim Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di laman gol.kpk.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) mencatatkan kenaikan skor implementasi PPG dari yang semula 92,24 di tahun 2023 menjadi 94,3 di Tahun 2024.
Capaian ini, lanjut Kastolan, menempatkan Kemenag pada ranking kelima pada peringkat klasifikasi setelah Kementerian Keuangan yang berada di urutan keempat, serta berada pada peringkat 10 nasional dari 1.464 entitas yang dievaluasi, naik dari peringkat 14 di tahun sebelumnya.
"Kami terus berkomitmen untuk memperbarui dan mengidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi di Kemenag. Penguatan mitigasi risiko serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi menjadi fokus utama kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik gratifikasi." Lanjut Kastolan.
Kastolan menyebut, tantangan terbesar Kemenag yaitu mempertahankan dan memperkuat tren positif yang telah berhasil dibangun. Selain itu juga dengan mengoptimalkan penggunakan teknologi digital untuk memperluas cakupan edukasi dan transparansi dalam pelaporan gratifikasi.
“Kami akan memperkuat sosialisasi kepada pihak internal maupun eksternal dengan optimalisasi teknologi digital untuk memperluas jangkauan edukasi serta mempercepat dan mempermudah pelaporan gratifikasi, supaya semua pihak bisa terlibat secara aktif dalam upaya menjaga sistem yang bersih dari gratifikasi,” pungkasnya. (put)
Load more