London, tvOnenews.com- Aksi solidaritas internasional semakin efektif untuk menekan Israel untuk mengakhiri pendudukan militernya di wilayah Palestina. Kelompok yang paling konsisten menekan secara efektif dan berdampak semakin menyudutkan Israel adalah aksi sembilan negara mengumumkan pembentukan "Kelompok Den Haag" pada Jumat (31/1) untuk membela hak-hak Palestina.
Kelompok sembilan terdiri dari Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras dan Belize. Dalam pertemuan di Den Haag yang diinisiasi Progressive International, sebuah organisasi politik internasional, untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel, sembilan negara mengumumkan pembentukan Kelompok Den Haag yang menurut mereka "terbentuk karena kebutuhan."
Kelompok tersebut mengatakan berduka atas hilangnya nyawa, mata pencaharian, komunitas, dan warisan budaya akibat tindakan genosida Israel di Jalur Gaza dan sisa Wilayah Palestina yang Diduduki terhadap rakyat Palestina.
Mereka menolak untuk "tetap pasif" dalam menghadapi kejahatan internasional tersebut. Mereka "bertekad untuk menegakkan kewajiban untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka."
Kelompok Sembilan mendukung permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan, dalam kasus negara-negara pihak, mematuhi kewajiban kami berdasarkan Statuta Roma, berkenaan dengan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dan menerapkan tindakan sementara ICJ.
Mereka juga ingin mencegah penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, dalam semua kasus yang memiliki risiko yang jelas bahwa senjata dan barang-barang terkait dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum kemanusiaan, hukum HAM internasional atau larangan genosida.
Pernyataan tersebut menyatakan niat kelompok itu untuk mencegah kapal berlabuh di pelabuhan mana pun, jika berlaku, dalam yurisdiksi teritorial mereka, dalam semua kasus yang berisiko jelas bahwa kapal tersebut digunakan untuk membawa bahan bakar dan persenjataan militer ke Israel.
Load more