Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sampai penutupan hari ini sudah ada 8.332 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji.
“Sampai hari ini, 8.332 jemaah haji khusus sudah melunasi biaya haji atau sekitar 51 persen,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Setiawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia lalu mengingatkan agar jemaah haji yang berhak melunasi biaya untuk segera melakukan pelunasan di sisa waktu yang tersedia.
Hal ini karena penutupan pelunasan jatuh pada Jumat (7/2/2025), artinya tersisa tiga hari jelang ditutup.
Sebagai informasi, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
“Jumlah tersebut terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan),” jelasnya.
Nugraha menjelaskan, para jemaah yang melunasi sampai dengan hari ini terdiri atas 2.565 jemaah lunas tunda yang melakukan konfirmasi keberangkatan, 5.711 jemaah yang masuk kuota berdasarkan nomor urut porsi, serta 56 jemaah prioritas lansia.
"Ada juga 2.134 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan. Sehingga jika dijumlahkan dengan cadangan, total 10.466 jemaah sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus," ujarnya.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025 dan bisa diakses melalui laman dan media sosial Kemenag.
Sementara untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, kata Nugraha, dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tutupnya. (put)
Load more