Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyinggung keharusan mengganti atau membayar fidyah saat ibu hamil dan menyusui memperhatikan kesehatannya.
Persoalan ibu menyusui, UAH kembali mengulas dari hukumnya diambil dari beberapa pendapat ulama. Setidaknya mereka tetap menjaga kesehatan si bayi.
Sejumlah pendapat ulama ini, menurut UAH, ibu menyusui harus qadha puasa namun juga membayar fidyah.
"Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi'a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha," paparnya.
"Kenapa fidyah? (tidak puasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya," tandasnya.
(hap)
Load more