tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat mendapat sebuah pertanyaan. Pembahasannya mengacu pada kondisi ibu hamil selama waktu puasa Ramadhan.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) langsung menangkap pertanyaan itu secara lugas terkait persoalan sering dialami ibu hamil dan tengah menyusui balita. Ia membahas hukum puasa sebenarnya ada dua.
"Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," ungkap UAH dinukil dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (6/2/2025).
Hukum puasa pada bulan suci Ramadhan memantik pembahasan yang menarik, apabila mengacu seputar ibu hamil dan menyusui bayi.
Ibaratnya dua kondisi tersebut seperti mengingatkan pada orang sakit. Faktor kesehatan menjadi penentu hukumnya bagi orang mukmin ingin menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.
Redaksi anjuran berpuasa dan untuk kondisi orang sakit dan hal lainnya, sesungguhnya telah diabadikan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Tafsir ayat ini telah menegaskan orang sakit, tidak diwajibkan berpuasa meskipun harus membayar utang dengan cara fidyah.
UAH mengingatkan dua hukum puasa terdiri dari hakiki dan maknawi, acuan bagi orang sakit, ibu hamil, serta menyusui anak yang rentan melemahkan daya tahan tubuh.
"Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus," terang dia.
Ada pun maknawi, kata UAH, lebih condong pada orang yang terlihat sakit namun ciri-cirinya tidak begitu terlihat.
"Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui," tuturnya.
Perihal ibu hamil dan ibu menyusui, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menyebut puasa Ramadhan maupun sunah tidak wajib.
Ibu hamil dan menyusui sangat menguras energi, puasa adalah ibadah yang menahan hawa nafsu, rasa lapar dan dahaga, rentan kekurangan asupan untuk tubuhnya.
UAH menambahkan energi tidak hanya untuk ibu saja, tetapi bagi bayi itu sendiri di mana sangat membutuhkan ASI, membantu pertumbuhan tubuhnya.
Ia sedikit mengulas kalori dibutuhkan saat hamil sekitar 2200-2300 kalori, sedangkan ibu menyusui setidaknya 220-2600 kalori. Kebanyakan kondisi mereka melemah ketika dihadapi kondisi ini saat memaksakan puasa.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyinggung keharusan mengganti atau membayar fidyah saat ibu hamil dan menyusui memperhatikan kesehatannya.
Persoalan ibu menyusui, UAH kembali mengulas dari hukumnya diambil dari beberapa pendapat ulama. Setidaknya mereka tetap menjaga kesehatan si bayi.
Sejumlah pendapat ulama ini, menurut UAH, ibu menyusui harus qadha puasa namun juga membayar fidyah.
"Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi'a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha," paparnya.
"Kenapa fidyah? (tidak puasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya," tandasnya.
(hap)
Load more