Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis mengatakan tiga hukum persoalan dam haji tamattu dipaparkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU).
"Ada pun persoalan kedua berkenaan dam haji tamattu, ada tiga runtutan hukum dalam hal ini," kata Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hukum pertama dam haji tamattu menjadi pembahasan dalam Munas Alim Ulama NU, ikhat proses penyembelihan dilakukan secara normal. Proses pembagiannya berlangsung di Tanah Suci.
Hukum keduanya, apabila masih memiliki kesempatan, penyembelihan dam wajib di Tanah Suci. Meski demikian, proses distribusinya boleh tidak di Tanah Suci, selama masih untuk kebutuhan.
Hukum ketiga dam haji, pendistribusiannya boleh di luar Tanah Suci, dengan catatan jika pengelolaan dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) mengalami ketidakmampuan proses penyembelihan bahkan tidak bisa memberikan kambing.
"Namun, kondisi mudarat, itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," terang dia.
Load more