Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, membersihkan telinga atau mengorek kuping bisa membatalkan puasa.
Jika yang dibersihkan atau dikorek telinga bagian dalam dengan menggunakan cotton bud atau alat untuk membersihkan telinga lainnya, maka dapat membatalkan puasa.
Sedangkan membersihkan telinga atau mengorek kuping bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa.
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukkan sesuatu ke lubang tersebut," sambungnya.
Kemudian, Buya Yahya kembali menerangkan tentang bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Load more