"Pada Januari 2024, pelapor bernama NM merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel)," kata Citra dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025) kemarin.
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," sambungnya menegaskan.
"Dan hasil berhubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta diminta menggugurkan kandungannya oleh VAB," jelas AKP Citra.
Sehubungan dengan ini, mengingatkan kita pada pandangan Islam soal dosa melakukan zina berujung aborsi.
Hal tersebut disampaikan Pendapat Indonesia, Buya Yahya dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (17/2/2025).
Load more