Sebab aborsi adalah menghentikan kehamilan, dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.
Buya Yahya menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu. Tapi tindakan ilegal, seperti zina dan berujung aborsi tidaklah dibenarkan.
Apabila sampai melakukan aborsi hasil di luar pernikahan. Buya Yahya jelas menegaskan bahwa dosa si pelaku akan berlipat.
“Sudah dosa zina, membunuh anak, double itu dosanya,” tandas Buya Yahya.
Dengan begitu, Buya Yahya menganjurkan untuk segera taubat. Tidak mengulangi kesalahan lagi, dan jangan menambah dosa dengan tindakan aborsi.
Load more