Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said menyampaikan antikekerasan terhadap anak terus digencarkan dan kini Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi antikekerasan di pondok pesantren.
Basnang Said mengatakan Kemenag mengeluarkan regulasi antikekerasan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
"Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal," kata Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia menuturkan regulasi ini dimunculkan sebagai respons cepat Kemenag atas maraknya kasus pelecehan seksual terjadi kepada anak di lingkungan Pondok Pesantren.
Ia tidak menginginkan perspektif masyarakat terhadap pondok pesantren seiring berjalannya waktu berubah ke arah negatif.
Pesantren berperan penting membentuk moral, karakter, dan pendidikan ilmu agama untuk anak-anak bangsa. Tidak seharusnya para santri menjadi korban kekerasan bahkan pelecehan seksual.
Load more