Ia menyampaikan catatan terkini dari data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), setidaknya sudah ada 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
Jumlah angka ini memunculkan kekhawatiran yang terus disuarakan publik. Pada akhirnya, Kemenag mendengar dan melakukan berbagai cara bagaimana kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi di pondok pesantren, terutama yang di lingkungan Kemenag.
"Oleh karena itu, ada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025. Kemudian peta jalannya telah selesai hari ini," jelasnya.
Basnang Said menjelaskan regulasi ini antara lain mengatur batas kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional.
Pengajar juga dituntut harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak, selain menguasai ilmu yang dituangkan kepada para santri.
Persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.
Basnang berspekulasi semua guru di pesantren harus dapat membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.
Load more