Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said menyampaikan antikekerasan terhadap anak terus digencarkan dan kini Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi antikekerasan di pondok pesantren.
Basnang Said mengatakan Kemenag mengeluarkan regulasi antikekerasan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
"Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal," kata Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia menuturkan regulasi ini dimunculkan sebagai respons cepat Kemenag atas maraknya kasus pelecehan seksual terjadi kepada anak di lingkungan Pondok Pesantren.
Ia tidak menginginkan perspektif masyarakat terhadap pondok pesantren seiring berjalannya waktu berubah ke arah negatif.
Pesantren berperan penting membentuk moral, karakter, dan pendidikan ilmu agama untuk anak-anak bangsa. Tidak seharusnya para santri menjadi korban kekerasan bahkan pelecehan seksual.
Ia menyampaikan catatan terkini dari data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), setidaknya sudah ada 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
Jumlah angka ini memunculkan kekhawatiran yang terus disuarakan publik. Pada akhirnya, Kemenag mendengar dan melakukan berbagai cara bagaimana kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi di pondok pesantren, terutama yang di lingkungan Kemenag.
"Oleh karena itu, ada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025. Kemudian peta jalannya telah selesai hari ini," jelasnya.
Basnang Said menjelaskan regulasi ini antara lain mengatur batas kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional.
Pengajar juga dituntut harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak, selain menguasai ilmu yang dituangkan kepada para santri.
Persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.
Basnang berspekulasi semua guru di pesantren harus dapat membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.
"Untuk itu mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran," tandasnya.
Ia menutupkan peta jalan ini jika terlaksanakan, maka akan jauh meminimalisir kasus-kasus yang ada dengan cara mendeteksi dini dan menanganinya secara prosedural sebelum peristiwa lebih jauh terjadi.
(ant/hap)
Load more