Jakarta, tvOnenews.com- Tanaman yang tumbuh di Rumah seringkali tanpa disadari dahan ataupun buah masuk ke Teras atau perkarangan tetangga. Apakah boleh diambil?
Sehubungan dengan ini, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam ceramahnya ia menjawab pertanyaan tersebut.
Ternyata perlu dipahami secara syariat, tetapi harus memperhatikan adab sesama tetangga, kata Ustaz Adi Hidayat.
Apabila pohon tetangga yang dahannya masuk ke pekarangan rumah kita dan berbuah maka itu adalah hak bersama.
"Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum," ujar Ustaz Adi Hidayat, dikutip dari YouTube Al Muwatta, Jumat (21/2/2025).
Load more