Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk video syur viral dimana pemeran wanita menggunakan cadar saat melakukan hubungan intim bersama seorang pria dewasa.
“Berzina sudah menjadi hukum positif (pidana-red). Tangkap saja itu orang, Jadi polisi tidak boleh diam,” tandas Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima oleh tvOnenews.com pada pada Sabtu (22/2/2025).
Sosok yang akrab disapa Buya Anwar itu kemudian mengingatkan bahwa perbuatan dalam video syur tersebut jelas melanggar ketentuan dalam agama Islam.
“Melanggar ketentuan agama, orang berzina ya. Nah itu sudah melakukan praktek terlarang itu, sudah melanggar ketentuan agama,” ungkap Anwar Abbas.
“Berzina itu melanggar hukum positif kita ya, berzina. Itu sudah melanggar hukum,” lanjutnya.
Satu hal yang membuat miris, video syur dengan berdurasi 22 dan 23 detik yang diunggah oleh akun X @ftalitaaa itu pun menuliskan syarat pengajian bagi para pria yang berminat melakukan hubungan suami istri dengannya.
Load more