Buya Yahya menjelaskan, ketentuan kebolehan mengerjakan shalat qobliyah Subuh setelah shalat Subuh sangat berlaku jika benar-benar ketinggalan karena iqomah untuk berjamaah.
Hukum qobliyah Subuh adalah sunnah. Namun dengan catatan, ketentuan ini masih dimaklumi karena tidak sempat ada waktu mengerjakannya, asalkan tidak ada unsur kesengajaan.
Kecuali jika memang mengandung unsur kesengajaan. Buya Yahya mencontohkan, setelah Subuh berniat tidur sebentar, kemudian qobliyah Subuh baru dikerjakan, maka sangat tidak dibolehkan, apalagi kalau baru melaksanakan di luar waktu Subuh.
"Cuma ini karena keadaan Anda shalat Subuh berjamaah, karena memang berjamaah harus diutamakan, maka Anda melakukan shalat qobliyah Subuh setelah Subuh, boleh. Belum disebut qadha," terang dia.
Load more