Buya Yahya menjelaskan, ada ketentuan dalam persoalan qadha shalat. Hal ini juga berlaku untuk qobliyah Subuh, tidak sekadar yang wajibnya saja.
Jika mengacu pada kasus tidak sempat karena sudah iqomah, seseorang boleh mengerjakan qobliyah Subuh dengan catatan saat masih di waktu Subuh. Hal itu tidak masuk dalam bagian qadha.
Namun berbanding terbalik jika sudah niat tetapi lupa mengerjakannya dan waktu Subuh sudah habis, maka masuk dalam bab mengqadha shalat Qobliyah Subuh.
"Baru kalau dibilang qadha begini. Anda belum qobliyah Subuh, Anda kemudian shalat berjamaah Subuh, sampai salam Anda lupa belum shalat qobliyah," contohnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu kembali mencontohkan, ada orang yang qobliyah Subuh setelah masuk waktu Dhuha karena kelupaan, maka sudah seharusnya mengqadha Rawatib yang tertinggalnya.
Load more