"Ingat-ingat (masuk) waktu Dhuha. Saya belum shalat qobliyah Subuh. Maka itu mengqadha, Anda mengerjakannya di luar waktu Subuh, dan masih disunnahkan," katanya.
Ia memberikan contoh lainnya jika seseorang dalam keadaan lelah, sehingga sulit menahan rasa kantuknya tetap saja masuk bab mengqadha shalat Rawatib. Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk shalat Subuh yang tertinggal karena ketiduran.
"Jika misalnya Anda tertidur karena capek, Anda baru bangun di waktu Dhuha. Lalu Anda shalat Subuh dan tentunya Anda belum qobliyah Subuh. Apakah tetap disunnahkan? Maka masih disunnahkan qobliyah Subuh, dan hukumnya disunnahkan. Anda wajib mengqadha Subuh dan sunnah mengqadha qobliyah Subuh," tukasnya.
Menukil dalam buku Jangan Bersedih Aku Bersamamu Sayang karya Achmad Farid, Nabi Muhammad SAW dan Bilal bin Rabah memiliki kisah qadha qobliyah Subuh dan shalat Subuh.
Awal mulanya ketika Nabi Muhammad SAW meminta Bilal bin Rabah untuk dibangunkan saat adzan Subuh tiba. Beliau menawarkan hal itu setelah mengisi shalat sunnah malam di tengah perjalanan.
Bilal bin Rabah menerima tawaran tersebut, bahkan dia meminta izin untuk melanjutkan sunnah malam hingga waktu Subuh tiba. Alih-alih merasa kuat, Bilal akhirnya juga ketiduran.
Load more