Waktu sudah menunjukkan pagi hari dan langit telah cerah. Nabi Muhammad SAW merasa terkejut baru bangun tidur di luar waktu Subuh.
Sontak, Nabi Muhammad SAW memarahi Bilal, seolah-olah melontarkan kekecewaannya. Namun amarahnya tidak berangsur lama dan segera memerintahkan Bilal untuk memulai qobliyah Subuh lebih dulu dan dilanjutkan shalat Subuh berjamaah.
Kesimpulan: Shalat qobliyah Subuh setelah shalat Subuh tidak haram karena masuk bagian sunnah rawatib. Namun berlaku saat di dalam waktu Subuh, jika lewat dari itu, sudah memasuki tahap qadha.
(hap)
Load more