Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-Jamal, ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa, asap yang dihisap, seperti rokok, membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja.
Ada pendapat minoritas yang menganggap merokok tidak membatalkan puasa karena rokok yang diisap tidak bersifat mengenyangkan. Namun, pendapat ini kurang kuat dan tidak banyak mengikuti pandangan tersebut.
Salah satu penyebab pandangan ini lemah, mengingat dampak negatif merokok bagi kesehatan dan esensi puasa sebagai ibadah menahan diri dari hal-hal yang merugikan.
Merokok tidak sekadar membuat bahagia, kenyang, dan memberikan inspirasi bagi seseorang, tetapi juga memiliki dampak lainnya, seperti memberikan efek negatif baik kepada pengisap atau pasif.
Dilansir dari Alodokter, merokok memiliki dampak buruk yang signifikan bagi kesehatan. Beberapa risiko kesehatan akibat merokok antara lain:
Load more