tvOnenews.com - Bulan Ramadhan merupakan waktu terbaik dan mustajab bagi umat Muslim bagaimana terus bisa meningkatkan ketakwaan melalui ibadah puasa.
Dalam pembahasan ini bermula saat muncul pertanyaan di kalangan perokok "Apakah merokok saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam?". Pemaparan ini menjadi bagian penting bagi mereka pecandu rokok ketika menjalani ibadah puasa Ramadhan.
tvOnenews.com akan membahas dalam artikel ini terkait hukum merokok saat puasa Ramadhan berdasarkan pandangan ulama mengenai halal, makruh hingga haram, beserta dampaknya terhadap kesehatan.
Menukil dalam buku Risalah Puasa karya Sultan Abdillah, puasa atau shaum secara bahasa, berarti segala sesuatu yang sifatnya menahan diri.
Jika mengacu pada terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat karena Allah SWT.
Rukun puasa meliputi niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Adapun yang membatalkan puasa antara lain memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja.
Kemudian, hal-hal yang membatalkan ibadah puasa baik sunnah maupun wajibnya di bulan Ramadhan, seperti muntah dengan sengaja, haid atau nifas bagi wanita, dan hilang akal.
Lantas, bagaimana hukum merokok saat puasa Ramadhan sedari masuknya waktu Subuh hingga menjelang adzan Maghrib tiba? Simak penjelasannya dari pendapat ulama di bawah ini!
Ada beberapa pandangan ulama mazhab mengenai merokok saat berpuasa Ramadhan. Sebagian lainnya mengatakan batal, ada juga yang menyebutkan tidak membatalkan dan hanya makruh.
Dikutip dari kitab Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan, Syekh Ihsan Jampes merangkum mayoritas ulama dari empat mazhab, antara lain Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.
Keempat ulama mazhab ini menyepakati bahwa, merokok dapat membatalkan puasa. Alasannya, asap rokok dianggap sebagai 'ain (benda berwujud) yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-Jamal, ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa, asap yang dihisap, seperti rokok, membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja.
Ada pendapat minoritas yang menganggap merokok tidak membatalkan puasa karena rokok yang diisap tidak bersifat mengenyangkan. Namun, pendapat ini kurang kuat dan tidak banyak mengikuti pandangan tersebut.
Salah satu penyebab pandangan ini lemah, mengingat dampak negatif merokok bagi kesehatan dan esensi puasa sebagai ibadah menahan diri dari hal-hal yang merugikan.
Merokok tidak sekadar membuat bahagia, kenyang, dan memberikan inspirasi bagi seseorang, tetapi juga memiliki dampak lainnya, seperti memberikan efek negatif baik kepada pengisap atau pasif.
Dilansir dari Alodokter, merokok memiliki dampak buruk yang signifikan bagi kesehatan. Beberapa risiko kesehatan akibat merokok antara lain:
- Penyakit Kardiovaskular
Merokok dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah, meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Kanker Paru-Paru
Zat karsinogenik dalam rokok sesungguhnya dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru kepada manusia, terlebih lagi bagi orang yang merokok.
- Gangguan Pernapasan
Merokok dapat menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan emfisema.
Islam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah bahaya. Kaidah fiqhiyah menyatakan, "La dharar wa la dhirar" tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Merokok yang jelas membahayakan kesehatan, bertentangan dengan prinsip ini. Oleh karena itu, meninggalkan merokok, terutama di bulan Ramadan, sejalan dengan upaya menjaga kesehatan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Berdasarkan kesimpulan mengenai rokok saat puasa dari pandangan mayoritas ulama dan dampak negatif merokok bagi kesehatan, merokok saat berpuasa dianggap membatalkan puasa.
Bulan Ramadan adalah momen yang tepat untuk meninggalkan kebiasaan merokok, sebagai upaya meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga kesehatan.
Cara memahami makna puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari kebiasaan buruk yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Merokok juga bertentangan dengan tujuan puasa, yakni menahan diri idan meningkatkan ketakwaan.
(hap)
Load more