Menurut Buya Yahya, kondisi ini tidak membatalkan puasa dengan catatan jika sama sekali tidak ada yang tertelan maupun ditelan.
Lain halnya jika es krim itu tertelan saat dimasukkan ke dalam mulut, maka akan membatalkan puasa.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum berkumur saat wudhu adalah sunnah.
“Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Kata Buya Yahya, bila air wudhu tidak sengaja tertelan saat berkumur maka tidak membatalkan puasa, berbeda jika sengaja ditelan.
“Kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelan bukan ditelan,” ujarnya.
Load more